Berita Brebes

Oknum Perangkat Desa Kalialang Pungli Penerima Bantuan Pangan Beras, Bulog Ancam Bawa ke Jalur Hukum

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Wakil Pimpinan Cabang Bulog Pekalongan Wahyu Tri Utomo, buka suara terkait berita yang beredar mengenai pungutan liar (pungli) yang menimpa warga penerima bantuan pangan beras di Desa Kalialang, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes, pada Senin (13/11/2023).

Nominal pungli sebesar Rp 10 ribu tiap keluarga penerima manfaat (KPM).

Jumlah penerima manfaat di Desa Kalialang sebanyak 122 KPM. Jika dihitung, maka nominal pungli sebesar Rp Rp 1.220.000.

Menurut Wahyu, pihaknya sudah menelusuri persoalan ini. Hasilnya, pihak yang melakukan pungli adalah oknum perangkat desa. Oknum itu berdalih pungli itu digunakan untuk biaya operasional.

Baca juga: Pengakuan Warga Brebes Penerima Bantuan Beras, Dimintai Uang Terlebih Dahulu, Pak Kades Buka Suara

Baca juga: Oknum Perangkat Desa Mlaten Demak Diduga Pungli Progam PTSL, Dilaporkan ke Polres Demak

Wahyu menuturkan, pihaknya sudah menindak dengan cara menegur transporter agar peristiwa serupa tidak terulang lagi.

Selain menegur secara langsung, pihak Bulog juga mewajibkan uang pungli sebesar Rp 10 ribu dari tiap warga penerima bantuan pangan beras agar dikembalikan kepada yang berhak. 

"Kalau tidak dikembalikan maka kami akan menuntut secara hukum. Bantuan pangan beras ini harus sampai ke penerima manfaat dan mereka tidak boleh dikenakan biaya satu rupiah pun. Hal itu, karena kami sudah melakukan kontrak pembiayaan kepada transporter, sopir, dan lain-lain," tegas Wahyu, pada Tribunjateng.com, Rabu (15/11/2023).

Berkaca pada peristiwa tersebut, maka Bulog memberikan sosialisasi kepada perangkat desa bahwa dalam penyaluran bantuan pangan beras ini tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apapun.

Baik ada embel-embel untuk sosial ataupun lainnya, Wahyu menegaskan tetap tidak diperbolehkan.

Baca juga: Bapanas dan Bulog Siapkan Tambahan Bantuan Pangan Beras

Wahyu mengimbau masyarakat jika menemui kejadian serupa maka bisa langsung melaporkan ke Bulog, terutama ke gudang-gudang terdekat di tujuh kabupaten/kota di wilayah Karesidenan Pekalongan.

"Bisa lapor dengan datang langsung ke gudang dan bertemu petugas, atau bisa via telepon petugas, maupun Dinas Ketahanan Pangan di masing-masing kabupaten/kota," imbau Wahyu.

Sebagaimana diberitakan Tribunjateng.com, warga Brebes membuat pengakuan dimintai sejumlah uang saat akan menerima bantuan pangan beras 10 kg tahap kedua untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Warga mengaku ditariki iuran hingga Rp 10.000 untuk mengambil beras.

Penarikan iuran dilakukan dengan dalih untuk ongkos lelah orang yang bongkar muat beras. (dta)

 

Berita Terkini