Berita Demak
Oknum Perangkat Desa Mlaten Demak Diduga Pungli Progam PTSL, Dilaporkan ke Polres Demak
Oknum perangkat Desa Mlaten Demak diduga melakukan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2021.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Oknum perangkat Desa Mlaten Kecamatan Mijen Kabupaten Demak, berinisial S dilaporkan kepolisian oleh Badan Pemantau dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (BP2 Tipikor) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI).
Alasannya, oknum perangkat desa tersebut diduga melakukan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2021.
Ketua Bidang Tipikor DPP LAI Agustinus Petrus Gultom menyampaikan pada 2021 kouta program PTSL di Desa Mlaten sekitar 1630 sertifikar.
Hal itu rupanya berusaha dimanfaatkan oleh S.
Oknum perangkat desa tersebut meminta uang kepada warga dengan dalih pengurusan sertifikat tanah.
Tarif yang dikenakan beragam mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 5,5 Juta per bidang tanah.
"Kalau dihitung total nominal pungli yang dilakukan oleh oknum itu jumlahnya mencapai Rp 500 juta. perhitungan kasar," kata Agustinus kepada Tribunjateng saat ditemui di Pendopo Polres Demak, Senin (6/11/2023).
Baca juga: Program PTSL, Pj Bupati Batang Serahkan 229 Sertifikat Tanah di Proyonanggan Tengah
Baca juga: Warga 3 Desa di Wonosobo Terima Sertifikat PTSL-PM, Ini Pesan Bupati Afif Nurhidayat
Baca juga: Terbukti Terima Pungli Segini, Nasib Kepala Sekolah Nopi Yeni Kini Jadi Guru Biasa Usai Dicopot
Seiring adanya keluhan warga itu, pihaknya lantas melaporkan oknum perangkat desa tersebut ke Polres Demak.
Jumlah korban, kata dia ternyata mencapai puluhan orang.
Terakhir, tercatat ada 50 warga memberikan pernyataan bahwa mereka memang diminta memberikan uang untuk pembuatan sertifikat dalam program PTSL.
"Semoga segera ditindaklanjuti agar ada rasa keadilan, penegakan hukum harus berjalan, agar ada efek jera kepada pelaku," katanya.
Tak hanya pungli, oknum perangkat desa tersebut juga dinilai bertanggung jawab dalam kasus perubahan kepemilikan tanah.
"Terkait program PTSL, kasusnya tidak hanya pungli, tetapi juga adanya perubahan kepemilikan tanah," jelasnya.
Salah seorang warga Desa Mlaten, Suratman (63) mengaku dimintai uang saat pembuatan sertifikat tanah sebesar Rp 5 juta.
"Itu untuk pembuatan sertifikat sawah setengah bahu," ujarnya.
Pengakuan yang sama juga dilontarkan, Masrunah (65), warga Desa Mlaten.
"Rp 600 ribu untuk pembuatan sertifikat. Pas sertifikat jadi malah bukan atas nama saya, tetapi nama orang lain," tutupnya.(Ito)
Pemkab Demak Beri Diskon Pajak PBB ke Warga Terdampak Rob, Sutarmin: Belum Dengar Itu |
![]() |
---|
Jalan Onggorawe Rusak Parah! Tak Sedikit Pengendara Alami Kecelakaan, Pemkab Demak Sudah Tahu? |
![]() |
---|
Banjir Rob Kembali Melanda Jalur Pantura Sayung Demak, Iqbal: Banjir Sejak Hari Senin |
![]() |
---|
Wayang Kresek, Inovasi Setyoaji dari Limbah Plastik yang Sabet Juara Krenova Demak 2025 |
![]() |
---|
Polres Demak Lakukan Mutasi Besar-besaran, 9 Perwira Dipindahkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.