Upah Minimum 2024

Upah Minimum 2024 Ditetapkan 21 November 2023, Ini Daftar UMK Kabupaten Demak 5 Tahun Terakhir

Penulis: Alifia
Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang

Upah Minimum 2024 Ditetapkan 21 November 2023, Ini Daftar UMK Kabupaten Demak 5 Tahun Terakhir

TRIBUNJATENG.COM - Daftar upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Kabupaten Demak, Jawa Tengah selama lima tahun terakhir lengkap.

Upah minimum provinsi (UMP) 2023 akan segera ditetapkan pada 21 November 2023 mendatang.

Hal ini diungkapkan oleh Roy, yang mengatakan, jika merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, UMP 2024 semestinya sudah ditetapkan pada 21 November 2023 dan UMK pada 30 November.

Baca juga: Upah Minimum 2024 Ditetapkan 21 November, Ini Daftar UMK Jawa Timur 2023, Tertinggi Surabaya

Baca juga: Upah Minimum 2024 Ditetapkan 21 November 2023, Ini Daftar UMK Kabupaten Jepara 5 Tahun Terakhir

UMP sendiri merupakan upah minimum yang diberlakukan bagi seluruh kabupaten/kota di satu provinsi.

UMP merupakan standar upah minimum bagi pekerja yang berlaku di seluruh wilayah kota/kabupaten di satu provinsi.

Seperti halnya pada Provinsi Jawa Tengah dengan UMP tahun 2023 sebesar Rp 1.958.169.

Pada tahun 2023, UMP tertinggi di Jawa Tengah adalah Kota Semarang sebesar Rp. 3.060.348,78.

Sedangkan, UMP terendah di Jawa Tengah terdapat di Kabupaten Wonogiri yang senilai Rp 1.958.1770.

Diketahui, UMP ini dapat berubah setiap tahunnya sesuai dengan keputusan pemerintah.

Saat ini, UMP Jawa Tengah pada tahun 2023 sebesar Rp 1.958.169.

Berikut ini daftar UMK Kabupaten Demak 5 tahun terakhir:

UMK Kabupaten Demak 2019: Rp 2.240.000

UMK Kabupaten Demak 2020: Rp 2.432.000

UMK Kabupaten Demak 2021: Rp 2.511.526

UMK Kabupaten Demak 2022: Rp 2.513.005

UMK Kabupaten Demak 2023: Rp 2.680.421

UMP Jawa Tengah 2019-2023 :

Dikutip dari jatengprov.go.id, pada tahun 2019 UMP di Jawa Tengah sebesar Rp 1.486.065.

UMP Jawa Tengah 2019

Pada tahun 2019, UMP Jawa Tengah sebesar Rp 1.605.396, hal itu terjadi kenaikan 8,03 persen dari UMP 2018.

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa tengah Nomor 560/62 Tahun 2018 tentang Upah Minimun Jawa Tengah 2019.

 

UMP Jawa Tengah 2020

Melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/50 Tahun 2019 tentang UMP Jawa Tengah 2020, ditetapkan UMP tahun 2020 sebesar Rp 1.742.015,22.

Hal itu menunjukkan jika UMP 2020 mengalami kenaikan senilai Rp 136.000 dari UMP tahun 2019.

Penetapan UMP pada tahun 2020 itu berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang ada dalam PP nomor 78 tahun 2015 tentang UMP 2020 dihitung berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

 

UMP Jawa Tengah 2021

UMP di tahun 2021 sebesar RP 1.298.979,12.

Yang artinya mengalami kenaikan 3,7 persen dari UMP tahun 2020.

Hingga pada 2022 tahun ini UMP Jawa Tengah sebesar Rp 1.812.935,43.

 

UMP Jawa Tengah 2022

UMP Jawa Tengah di tahun 2022 sebesar Rp 1.812.935.

Yang artinya mengalami kenaikan 8,01 persen dari UMP tahun 2021.

Hingga pada tahun 2023 ini UMP Jawa Tengah sebesar Rp 1.958.169,69.

(*)

Berita Terkini