Korban melapor ke polisi
Perbuatan cabul terhadap korban terus berulang dilakukan.
Terlebih saat ini ibunya seakaan memberi izin.
Baca juga: Rumah Dikepung, Pria Nyaris Diamuk Massa karena Diduga Rudapaksa Bocah 5 Tahun
Bahkan, korban diberi pil KB untuk mencegah kehamilan.
Kemudian, korban sendiri yang tidak tahan dengan perbuatan pelaku, sehingga pada Rabu (4/11/2023) korban pergi dari rumah dan mendatangi polsek setempat untuk membuat laporan.
“Dalam proses laporan, ayah dan ibu korban kami tangkap dan tetapkan sebagai tersangka,” tegas Arief. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com