TRIBUNJATENG.COM, KUBU RAYA - Nasib pilu gadis berusia 16 tahun menjadi korban rudapaksa ayahnya.
Parahnya, ibu kandung ikut membantu dan membiarkan anak gadisnya menjadi korban rudapaksa tersebut hingga terjadi selama 3 tahun.
Peristiwa tragis persetubuhan itu terjadi di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar).
Baca juga: Chat Vulgar Kepergok Pacar, Rudapaksa Gadis Wonogiri Akhirnya Terungkap, Ayah Angkat Biang Kerok
Atas peristiwa tersebut, ayah dan ibu kandung korban berinsial BR (46) dan AN (45) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kepala Polisi Resor Kubu Raya AKBP Arief Hidayat mengatakan, perbuatan cabul pelaku dilakukan sejak Februari 2020.
“Saat itu, di suatu malam, korban yang sedang tidur dipindahkan pelaku ke kamar lain, lalu dicabuli,” kata Arief, kepada wartawan, Jumat (17/11/2023).
Perbuatan cabul tersebut berlanjut dan rutin dilakukan pelaku, hingga kemudian korban hamil 2 bulan.
“Korban diketahui hamil sekitar Juni 2020. Pelaku juga tahu dan membelikan alat tes kehamilan,” ujar Arief.
Setelah itu, korban mencari informasi di internet dan coba menggugurkan kandungan.
“Akhirnya korban mengalami keguguran, tapi belum ketahuan siapapun selain pelaku,” ucap Arief.
Kembali disetubuhi
Selama 3 pekan setelah keguguran, korban kembali disetubuhi pelaku.
Perbuatan tersebut rutin dilakukan saat malam hari atau ketika ibu korban sedang tidak berada di rumah.
“Korban juga diancam korban menggunakan parang agar menuruti pelaku. Korban tak bisa menolak,” ujar Arief.
Sekitar November 2022, ungkap Arief, korban kembali hamil untuk kedua kalinya.