Pemilu 2024

Ratusan Baliho Caleg di Jepara Ditertibkan, Terbanyak Ada di Kecamatan Bangsri

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Personel Satpol PP Kabupaten Jepara menertibkan baliho caleg di Jalan AE Suryani, beberapa waktu lalu.

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Ratusan baliho calon legislatif atau alat peraga kampanye yang terpasang di Kabupaten Jepara telah ditertibkan.

Penertiban ini mulai dilaksanakan sejak Rabu (15/11/2023).

Pelaksanaan penertiban itu dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Jepara dan didampingi oleh Bawaslu Kabupaten Jepara.

Baca juga: Curi Start Kampanye, 140 APS Baliho Caleg di Kota Semarang Ditertibkan

Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara Sujiantoko menjelaskan, APK yang ditertibkan yang memuat unsur ajakan memilih kepada masyarakat. 

"Serta alat peraga yang melanggar Perda K 3 (Ketertiban, Kebersihan, Keindahan)," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara, Jumat (17/11/2023).

Hingga saat ini, lanjutnya, jumlah APK yang ditertibkan sebanyak 976.

Jumlah itu hasil rekapitulasi penertiban di 16 kecamatan di Kabupaten Jepara.

Dengan rincian, Kecamatan Jepara 41, Donorojo 6, Keling 46, Kembang 75, Bangsri 132, Mlonggo 30, Pakisaji 118, Karimunjawa 23, Tahunan 99, Kedung 114, Pecangaan 37, Batealit 32, Kalinyamatan 36, Welahan 40, Mayong 45, Nalumsari 102.

Sebelumnya diberitakan, Satpol PP Kabupaten Jepara mencopot baliho calon legislatif atau caleg, Rabu (15/11/2023) pagi.

Pencopotan baliho ini didampingi langsung oleh Bawaslu Kabupaten Jepara. 

Pencopotan baliho bertujuan menertibkan alat peraga kampanye.

Karena saat ini masa kampanye belum dimulai.

Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara Sujiantoko menyampaikan penertiban ini dilakukan oleh Satpol PP.

Pihaknya hanya mendampingi dan memberikan arahan kepada pamong praja, baliho mana saja baliho yang ditertibkan. 

Karena sebelum masa kampanye, kewenangan penertiban ada di ranah Satpol PP. 

Dia mengatakan penertiban ini dilaksanakan serentak di seluruh kecamatan di Jepara.

Panwas di kecamatan dan kabupaten turut serta mengawasi penertiban baliho ini.

Baliho-baliho yang tertibkan, kata dia, yang mengandung unsur ajakan kepada masyakarat.

Karena saat ini tahapan sosialiasi. Sementara tahapan kampanye baru dimulai pada 28 November 2023 mendatang. 

Untuk itui, semua baliho caleg yang berisi materi ajakan, baik secara tertulis maupun simbolik, dicopot.

“Karena yang mengarah ajakan sudah melanggar ketentuan dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023,” kata Sujiantoko.

Pantauan tribunjateng.com, penertiban di kawasan Jepara kota dilakukan di area Tugu Kartini, tepatnya di Jalan HOS Cokroaminoto.

Di tempat itu baliho caleg berukuran jumbo ditertibkan. Kemudian, penertiban juga dilakukan di Jalan Jenderal Sudriman.

Sejumlah baliho yang terpasang di pinggir jalan dan berdekatan di dekat masjid ditertibkan. 

Lalu penertiban juga dilakukan di jalan menuju ke Pantai Kartini, tepatnya di Jalan AE Suryani. Sejumlah baliho dicopot.

Sujiantoko mengungkapkan baliho yang ditertibkan hanya baliho caleg.

Sementara baliho capres masih belum ditertibkan.

Baca juga: Curi Start Kampanye, Seratusan Baliho Caleg di Semarang Ditertibkan

Karena baliho capres tersebut masih tahap sosialisasi. 

Tiga capres dan cawapres baru mengetahui nomor urut pemilihannya baru Selasa (14/11/2023) semalam.

“Baliho mereka belum ada arah ajakan,” tuturnya. (*)

Berita Terkini