TRIBUNJATENG.COM - Indonesia memiliki Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Wini, jalur resmi yang melayani pelintasan warga dua negara, yakni Indonesia dan Timor Leste.
Meski demikian, banyak warga Timor Leste pilih melewati jalan tikus atau pelintasan tidak resmi untuk masuk ke wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), Indonesia.
PLBN Wini berlokasi di Desa Humusu C, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT.
Baca juga: Ditemukan 64 Motor 8 Mobil Bodong Dikemas Dalam Kontainer Hendak Dikirim ke Timor Leste
PLBN itu menghubungkan Desa Wini dengan wilayah eksklave Timor Leste, Distrik Oecusse.
Kepala PLBN Wini, Don Gaspar, mengatakan bahwa sejumlah warga Timor Leste memilih melewati jalan tikus karena tidak memiliki pos lintas batas (PLB).
Menurut Don, Timor Leste tak lagi memberlakukan PLB.
"Imigrasi kita (Indonesia) memberlakukan PLB, sedangkan saudara kita di Timor Leste, khususnya Oecusse, tidak memberlakukan lagi," kata Don saat ditemui di PLBN Wini, Jumat (18/11/2023).
Selain itu, penduduk Distrik Oecusse juga tidak memiliki paspor.
Sebab, mereka harus menempuh jarak yang sangat jauh untuk mengurus paspor di Ibu Kota Timor Leste, Dili.
"Mereka tidak mempunyai PLB.
Maksudnya, ada PLB, tapi tidak berlaku lagi.
Sedangkan, mereka mengurus paspor harus ke Dili," ungkap Don.
"Paspor ini kan, Pemerintah Timor Leste cetaknya di Finlandia.
Jadi, prosesnya sangat panjang dan lama," imbuh dia.
Terpaksa lewat jalan tikus