"Kami disuruh kembali lagi ke kantor pada Senin (20 November 2023)," tuturnya.
Ia menambahkan, polisi diharapkan dapat menangani kasus ini untuk segera mengungkap para tersangka.
"Supaya tidak ada korban lagi. Kami sebagai masyarakat juga bisa tenang, tidak ketakutan lagi," imbuhnya.
Dalam kasus ini, Tribun masih berupaya mengkonfirmasi ke pihak kepolisian.
Di sisi lain, Polrestabes Semarang mengamakan 10 remaja yang hendak tawuran di Jalan Karangingas Barat, Siwalan, Gayamsari, Jumat (17/11/2023) sekira pukul 02.30 WIB.
Total ada lima senjata tajam yang disita meliputi dua celurit, dua pedang dan satu gasper.
10 remaja yang diamankan meliputi MRS (15), BC (18), IA (19) RDS (18), MM (17), FF (15), FS (17), HD (18), PTS (18), Rizal Febriansyah (22).
"Mereka kami amankan saat hendak tawuran. Ada warga yang lapor lewat aduan SOS PCC Command Center aplikasi Libas," kata Kapolsek Gayamsari Kompol Hengky. (iwn)