Upah Minimum 2024 Diusulkan Naik 15 Persen, UMK Kabupaten Kebumen Diperkirakan Rp 2.862.231
TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini prediksi kenaikan UMK di Kabupaten Kebumen jika naik sesuai usulan yakni 15 persen.
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 rencananya akan diumumkan 21 November 2023.
Sementara itu, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat 30 November.
UMK sendiri memiliki nilai besaran yang berbeda-beda di setiap kabupaten/kota.
Hal ini tergantung kemampuan ekonomi di setiap kota atau kabupaten.
Usulan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah, UMP naik 15 persen.
Jika disetujui, UMK Kabupaten Kebumen diperkirakan anak naik sebesar Rp 306.585,3 dengan rincian sebagai berikut:
Prediksi 2024: 15/100 x 2.043.902 = 306.585,3 (jumlah kenaikan UMK Kab. Kebumen jika disetujui)
Maka, UMK Kabupaten Kebumen 2024 diperkirakan: 2.043.902 + 306.585,3 = 2.350.487,3
Data Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Kebumen Jawa Tengah mulai dari tahun 2019 hingga 2023:
2019: Rp 1.700.000,00
2020: Rp 1.845.000,00
2021: Rp 1.905.400,00
2022: Rp 1.906.781,84