Orangtua korban lantas curiga kemudian mencari tahu penyebab anaknya tak mau mengaji. Hingga akhirnya terkuak kelakuan tersangka yang mencabuli para muridnya hingga alami trauma.
"Laporan awal itu ada anak mengadu. Dikonfirmasi ke murid lain ternyata ada perlakuan yang sama. Semua korban usia di bawah 10 Tahun," ujar Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (20/11/2023).
Menurutnya, aksi tersangka semua dilakukan saat mengajar. Terutama ketika ada anak sendirikan di kelas.
"Tersangka meraba bagian intim tertentu korban. Semua korbannya tetangganya," bebernya.
Tersangka dijerat UU perlindungan anak pasal 76 E/D junto pasal 81 dengan hukuman singkat 5 tahun paling lama 15. (iwn)