Berita Regional

Takut Suami Berbuat Nekat, Wanita Ini Biarkan Anak Gadis Dirudapaksa hingga Bantu Gugurkan Kandungan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNJATENG.COM - Di Kubu Raya, Kalimantan Barat, seorang gadis berinisial AJ (16) dirudapaksa ayah kandungnya sejak tahun 2020 hingga 2023.

Remaja tersebut sempat hamil dua kali dan dipaksa untuk menggugurkan kandungannya.

Ayah korban yang berinisial BA (46) mengancam menggunakan senjata tajam jenis parang agar korban mau dirudapaksa.

Baca juga: Ibu Biarkan Anak Gadis Dirudapaksa Ayah, Beri Korban Pil KB agar Tidak Hamil

Rudapaksa pertama kali dilakukan BA pada Februari 2020 saat korban berusia 13 tahun.

Korban kemudian hamil pada Juni 2020 dan dipaksa untuk meminum obat penggugur kandungan.

Awalnya, kasus rudapaksa ini tidak diketahui ibu korban yang berinisial AF (45).

Namun, pada November 2022 korban kembali hamil dan diketahui oleh AF.

AF membantu menggugurkan kandungan putri kandungnya karena diancam BA.

Setelah korban mengalami keguguran, BA kembali melakukan rudapaksa dan AF membantu memberikan pil KB ke korban.

Kini, sepasang suami istri tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap.

Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Kubu Raya pada Sabtu (18/11/2023), tersangka AF mengaku takut akan ancaman BA.

"Saya sudah ingatkan berapa kali, tapi dia (suami) sering ngancam mau bunuh diri.

Pernah mau bunuh diri minum racun, saya pernah ingatkan tapi," ungkap AF, dikutip dari TribunPontianak.com.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat mengatakan ibu korban membiarkan anaknya dirudapaksa BA.

“Mendengar itu korban hanya terdiam tidak bisa berkata apa-apa.

Halaman
12

Berita Terkini