Berita Regional

Guru Lakukan Perbuatan Asusila pada 5 Siswi SD, Rayu Korban dengan Iming-Iming Nilai Bagus

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencabulan anak

Tak hanya itu, karena dilakukan oleh orangtua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga pendidikan, maka sanksi ditambah hukuman pidana sepertiga ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal 82 ayat (2) UU Perlindungan Anak. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diungkap, Modus Guru yang Lakukan Perbuatan Asusila pada 5 Murid SD"

Baca juga: Takut Suami Berbuat Nekat, Wanita Ini Biarkan Anak Gadis Dirudapaksa hingga Bantu Gugurkan Kandungan

Berita Terkini