Tak hanya itu, karena dilakukan oleh orangtua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga pendidikan, maka sanksi ditambah hukuman pidana sepertiga ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal 82 ayat (2) UU Perlindungan Anak. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diungkap, Modus Guru yang Lakukan Perbuatan Asusila pada 5 Murid SD"
Baca juga: Takut Suami Berbuat Nekat, Wanita Ini Biarkan Anak Gadis Dirudapaksa hingga Bantu Gugurkan Kandungan