Hal itu termuat dalam Pasal 29 dan 30 serta 51 dan 52 UU Desa. Jika sanksi administratif itu tak dilaksanakan, maka mereka bisa diberhentikan sementara dan dilanjutkan dengan pemberhentian.
Adapun masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
"Kades dilarang untuk dilibatkan dalam kampanye. Dan ini adalah kewenangan Bawaslu untuk menyatakan melanggar atau tidak. Tapi eksekusinya di Komisi Aparatur Sipil Negara dan Menteri PANRB, juga Badan Kepegawaian Negara," jelas Bagja.
Sebelumnya diberitakan, ribuan perangkat desa telah menghadiri acara deklarasi di Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (19/11).
Ribuan perangkat desa tersebut tergabung dalam kelompok Desa Bersatu. Dalam undangan disebutkan bahwa Desa Bersatu terdiri dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang merupakan organisasi kepala desa aktif, dan DPN PPDI (Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia).
Kemudian, ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), DPP AKSI (Asosiasi Kepala Desa Indonesia), juga KOMPAKDESI (Komunitas Purnabakti Kepala Desa Seluruh Indonesia).
Selain itu, kelompok ini juga terdiri dari PABPDSI (Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia), DPP PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia), dan Persatuan Masyarakat Desa Nusantara.
Dalam acara deklarasi itu, tak sedikit di antaranya mengenakan seragam kemeja putih dengan lambang angka 2 di dada yang merujuk pada nomor urut capres-cawapres usungan Koalisi Indonesia Maju.
Selain itu, di punggung mereka tercetak gambar Prabowo-Gibran dengan slogan "Desa Bersatu untuk Indonesia Maju". (vitorio/diamanty/fika/ihsanudin/kps/tribun jateng cetak)