Upah Minimum Tahun 2024

UMP DKI Jakarta 2024 Naik Rp 161.202 Menjadi Rp 5.063.000

Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - UMP DKI Jakarta Tahun 2024 dikabarkan akan diumumkan hari ini, Selasa (21/11/2023) oleh Pj Gubernur Heru Budi Hartono.

Berdasarkan informasi yang diterima hasil sidang Dewan Pengupahan, disebut besarannya akan mengalami kenaikan sekira Rp 161.202 dibandingkan besaran UMP DKI Jakarta 2023.

Artinya, dari semua Rp 4.901.798 naik menjadi Rp 5.063.000 pada 2024.

Hal ini pun senada dengan pernyataan Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja, Dedi Hartono.

Dedi mengatakan, besaran UMP 2024 yang akan ditetapkan Heru Budi kemungkinan sebesar Rp 5.063.000.

Upah tersebut naik Rp 161.202 dibandingkan UMP 2023 sebesar Rp 4.901.798.

Baca juga: Kenaikan Upah Minimum 2024 Picu Relokasi Industri ke Jawa Tengah

Baca juga: Politik Upah Murah Picu Ekspansi Industri ke Jawa Tengah

"Gubernur DKI insya Allah akan mengumumkan UMP 2024."

"Sekarang ini sedang dalam proses verbal," kata Dedi seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (21/11/2023).

Angka tersebut, kata Dedi, merupakan usulan dari Pemprov DKI yang disampaikan dalam sidang Dewan Pengupahan.

"Yang jelas pilihan yang disampaikan oleh Pj Gubernur angkanya tetap angka pemerintah, yakni (alfa) 0,3 persen," kata Dedi.

Untuk diketahui, sidang Dewan Pengupahan untuk membahas rekomendasi besaran UMP DKI 2024 digelar pada Jumat (18/11/2023).

Sidang digelar terbatas dengan melibatkan pemerintah daerah, pengusaha, serikat pekerja, dan akademisi.

Hasil sidang tersebut menjadi rekomendasi yang diserahkan kepada Heru Budi Hartono sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan UMP.

Namun, sidang tersebut berakhir buntu karena tiga unsur dalam Dewan Pengupahan mengusulkan besaran UMP yang berbeda.

Baca juga: Momen Romantis Seorang Wanita Dilamar Kekasihnya Saat Nonton Coldplay di GBK Jakarta

Baca juga: Coldplay Sumbangkan Keuntungan Konser di Jakarta ke Kapal Pembersih Sampah di Sungai Cisadane

Unsur pengusaha (Apindo DKI) dan Pemprov DKI mengusulkan kenaikan UMP 2024 DKI Jakarta sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Halaman
12

Berita Terkini