Pihak kepolisian berhasil menyita barang-barang bermerek terkenal yang dibeli Gischa dengan uang hasil penipuannya, termasuk tas merk Hermes dan Celine.
Total barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp 600 juta, dan sebagian besar digunakan untuk memuaskan keinginan belanja pribadi Gischa.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan modus operandi Gischa yang menawarkan tiket sebagai reseller dengan dalih tiket tersebut adalah komplimen yang dijanjikan akan diberikan menjelang konser.
Gischa dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Meski diberi kesempatan untuk berbicara pada konferensi pers, Gischa mengakui kesalahannya tanpa mengucapkan permintaan maaf.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Terkuak Siapa Sebenarnya Gischa Debora Penipu Tiket Coldplay, Ortu Jadi Korban, Dosen Sebut Malas