Berita Regional

Cerita Pilu Siswi SMP Menjadi Korban Rudapaksa Saat Pulang Sekolah, Bahkan Menginap Sampai Pagi

Editor: raka f pujangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi siswi SMP

Polisi lantas menindaklanjuti laporan itu.

Baca juga: Miris! Ibu Kandung Biarkan Anak Gadisnya Jadi Korban Rudapaksa Ayah Selama 3 Tahun

Satreskrim Polres Probolinggo Kota mengamankan S di kediamannya, Rabu (15/11/2023).

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti antara lain, beragam pakaian korban dan pelaku.

"Tersangka akan dikenakan Pasal 81 Sub Pasal 82 UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucapnya. (*)

Berita Terkini