TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Sat Reskrim Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus pengedaran uang palsu di wilayah Kabupaten Pekalongan.
Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Isnovim Chodariyanto, mengatakan, penangkapan para pelaku ini dilakukan di tempat yang berbeda dan dari pengembangan atas tertangkapnya salah satu pelaku.
"Mereka adalah Abdurohman (44) dan Rasiman (42) yang merupakan warga Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang, sementara Faizal Maruf (42) warga Desa Kesesi Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan," kata Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Isnovim Chodariyanto saat rilis yang diterima Tribunjateng.com, Sabtu (25/11/2023).
Ia mengungkapkan, Rohman merupakan pelaku yang tertangkap pertama kali. Ia saat itu, Rabu (8/11/2023) datang ke bengkel sepeda motor milik Duladi, warga di Desa Sabarwangi Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan untuk mengganti kabel gas sepeda motornya.
Sambil menunggu sepeda motornya diperbaiki, pelaku membeli rokok di warung yang berada di samping bengkel.
"Setelah selesai diperbaiki, pelaku kemudian membayar ongkos bengkel yang dijadikan 1 dengan ongkos beli rokok sebesar Rp 42 ribu. Pelaku membayar dengan uang pecahan Rp 100 ribu yang diberikan kepada pemilik warung rokok Duriyah (44) yang selanjutnya memberikan uang kembalian RP 58 ribu kepada pelaku."
"Setelah menerima uang kembalian, pelaku selanjutnya pergi meninggalkan bengkel," ungkapnya.
Karena merasa curiga dengan uang yang dibayarkan pelaku, Duriyah kemudian menyampaikan kepada Duladi yang merupakan adik Duriyah.
"Jadi Duriyah ini sempat melihat dan meraba, uang yang dibayarkan pelaku yang diduga adalah uang palsu," imbuhnya.
Selanjutnya, Duladi bersama temannya mengejar pelaku yang sudah meninggalkan bengkel. Duladi mengejar ke arah pasar Kajen, sementara temannya mengejar ke arah Gandarum.
Imam temannya Duladi yang mengejar arah Gandarum, memberitahu tentang keberadaan pelaku yang baru saja membeli aksesoris helm di toko milik Giyo. Mereka bersama kemudian membuntuti pelaku yang sudah pergi meninggalkan toko helm tersebut.
Sesampainya di jalan Diponegoro Kajen, mereka memberhentikan pelaku dan menanyakan bahwa uang yang sudah di bayarkan di bengkel dan untuk membeli rokok ialah uang palsu.
"Mereka kemudian membuka tas milik pelaku dan menemukan beberapa uang palsu di dalam tas. Pelaku akhirnya dibawa ke Polsek Kajen, dan pelaku juga berbelanja di toko aksesoris milik Giyo dengan menggunakan uang palsu juga pecahan Rp 100 ribu," imbuhnya.
AKP Isnovim menjelaskan, bahwa tersangka mengedarkan uang palsu dengan cara membeli barang-barang di toko, kemudian melakukan pembayaran dengan uang palsu yang sebelumnya sudah disiapkan. Sehingga, tersangka mendapatkan keuntungan dari uang kembalian dari para penjual.
"Dari keterangan pelaku, uang palsu yang diedarkan tersebut didapatkan dari Rasiman warga Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang. Kemudian, pada Kamis (9/11/2023) petugas berhasil mengamankan Rasiman di rumahnya."
"Saat diamankan, pelaku masih menyimpan 2 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu," jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tim berhasil mengembangkan kasus tersebut dan berhasil menangkap satu orang lagi di hari yang sama yaitu Faizal Maruf warga Desa Kwasen Kecamatan Kesesi.
Dari pengungkapan itu, petugas berhasil menyita barang bukti 15 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu.
"Pelaku selanjutnya diamankan ke Polres Pekalongan guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka mereka dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) dan/atau Pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP. (Dro)