SAH! UMK Kendal 2024 Naik Rp 105.274 Jadi Segini, Cek Rinciannya
TRIBUNJATENG.COM - SAH! UMK Kendal 2024 ditetapkan menjadi Rp 2.613.573.
Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) 2024.
Pengumuman tersebut dilakukan pada Kamis (30/11/2023).
Besaran UMK dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561 / 57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Dalam SK tersebut, UMK Kendal 2024 ditetapkan menjadi Rp Rp 2.613.573.
Jumlah tersebut naik Rp 105.274 dari UMK Kendal 2023 yakni Rp 2.508.299.
UMK Kendal 5 Tahun Terakhir
Inilah jumlah Upah Minimum Kabupaten/Kota UMK Kendal dalam 5 tahun terakhir.
Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK adalah hal penting untuk diketahui pencari kerja agar tahu minimal gaji yang akan diterimanya.
Data Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Kendal Jawa Tengah mulai dari tahun 2019 hingga 2023:
2019: Rp 2.084.393,48
2020: Rp 2.261.775,00
2021: Rp 2.335.735,00