TRIBUNJATENG.COM - Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito, mengumumkan pengungkapan praktik prostitusi daring yang terorganisir di wilayah ini.
Awalnya, petugas berhasil mengamankan tiga perempuan, NR (19), NH (20), dan LR (20), yang berasal dari Kabupaten Sumedang, Jawa. Menurut AKP Momon Suwito, ketiga perempuan tersebut diduga menjadi korban perdagangan manusia dan dijual oleh dua pria yang bertindak sebagai muncikari.
"Pada Senin (4/12/2023), kami menemukan bahwa mereka semua adalah korban. Diduga, mereka dijual oleh dua pria yang berperan sebagai muncikari," ujar AKP Momon Suwito dalam konferensi persnya.
Polisi berhasil menangkap dua pelaku muncikari, DG (28) warga Kecamatan Sukasari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, dan RM (21) warga Kecamatan Penganggaran, Kabupaten Lebak, Banten.
Proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian mengarah pada pengenaan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap kedua muncikari tersebut.
Kedua pria mucikari tersebut akan dikenakan Pasal 2 Ayat 1 undang-undang Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
Dengan denda Rp 600 juta. Petugas sampai saat ini masih menyelidiki perihal kedatangan tiga remaja perempuan tersebut, termasuk bagaimana mereka menerima ajakan muncikari.
Polisi masih mendalami terkait modus para pelaku.
"Masih kami selidiki, tiga perempuan itu korban dan akan kami serahkan ke dinas sosial setelah itu diantar ke keluarga jika tidak ada unsur bukti melanggar hukum," katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Praktik Prostitusi Daring di Situbondo, 2 Muncikari Ditangkap"