Berita Regional

Kakak Adik Tewas Akibat Racikan Ngawur Miras dengan Alkohol 96 Persen

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIAMANKAN - Polres Kediri saat memperlihatkan pelaku penjual miras oplosan yang mengakibatkan dua korban meninggal dunia, Selasa (5/8/2025). Seorang korban lainnya selamat setelah mendapat perawatan intensif. (SURYAMALANG.COM/ISYA ANSHORI)

TRIBUNJATENG.COM, KEDIRI - Dua orang bersaudara warga Dusun Gadungan Timur, Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, tewas setelah mengonsumsi minuman keras (miras).

Penyebab utama kematian dua orang tersebut dipastikan karena racikan ngawur dari miras yang mereka minum. 

Satreskrim Polres Kediri mengungkap, penyebab kematian para korban adalah mengkonsumsi minuman keras yang ternyata hasil oplosan dengan alkohol 96 persen.

Baca juga: Pesta Miras di Tempat Karaoke Berujung Maut, 2 Wanita Tewas dan 1 Dirawat

Korban meninggal dunia usai mengonsumsi minuman keras (miras) oplosan yang ternyata mengandung zat beracun mematikan, yakni metanol.

Dua korban yakni Purnomo Deta Wira Pratama dan Agung Winarko merupakan saudara kandung yang diduga mengonsumsi miras oplosan saat menghadiri acara karnaval di Desa Kepung Sabtu (26/7/2025) lalu.

Mereka dilarikan ke rumah sakit pada hari-hari berikutnya, namun nyawa mereka tak tertolong.

Seorang korban lainnya, Agus Mulyono, selamat setelah mendapat perawatan intensif.

Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Joshua Peter Krisnawan menjelaskan bahwa penyebab kematian korban dipastikan akibat keracunan zat metanol yang terkandung dalam alkohol 96 persen yang digunakan pelaku untuk meracik miras oplosan.

"Dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel tubuh korban dan barang bukti minuman, ditemukan adanya kandungan metanol.

Dan zat alkohol yang digunakan ini tidak untuk konsumsi biasanya untuk tambahan medis seperti handsanitizer," ungkap AKP Joshua usai rilis di Mapolres Kediri, Selasa (5/8/2025) siang. 

Tersangka utama dalam kasus ini adalah Phoniamtarja (51) warga Desa/Kecamatan Kepung yang sehari-hari menjalankan usaha warung minuman.

Ia terbukti mencampur miras kiriman dari rekannya, Gusmanto, dengan alkohol 96 persen, sirup beras kencur, dan anggur, untuk kemudian dijual kembali secara eceran.

"Pelaku mencampur sekitar 150 ml alkohol 96 persen dan perasa ke dalam setiap botol miras oplosan.

Takaran itu sangat berisiko dan tidak layak konsumsi.

Motifnya murni ekonomi, karena ia menjual miras dalam gelas kecil seharga Rp 5.000 hingga Rp 10.000," jelas AKP Joshua.

Halaman
12

Berita Terkini