Menurutnya, kasus DC di kantor leasing CIMB Niaga Finance berupa intimidasi hingga penarikan kendaraan yang diambil tanpa seizin pemilik kendaraan.
Sedangkan di Kedungmundu berupa intimidasi, ancaman dan pemukulan.
"Kami kenakan pasal 170 dan 351, ini tidak boleh terjadi lagi di masyarakat," bebernya.
Adanya dua laporan polisi berkaitan dengan kasus DC, kombes Joro, begitu sapaannya, mengharapkan proses penarikan kendaraan ditempuh dengan cara baik melalui negoisasi.
Begitupun pihak leasing semisal ada kreditur alami kemacetan hendaknya tempuh sesuai UU Fudisia.
Yakni dengan lapor ke polisi dan menghindari cara-cara kekerasan.
"Pihak leasing nanti juga kita periksa, sejauh mana keterlibatan mereka dalam kasus ini," katanya.