Segera! Padankan NPWP dan NIK Online Sebelum 31 Desember 2023 di Pajak.go.id

Penulis: non
Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Segera! Padankan NPWP dan NIK Online Sebelum 31 Desember 2023 di Pajak.go.id

6. Masuk menu profil dan pilih Data Profil

7. Masukkan nomor KTP dengan benar

8. Cek validitas data dengan klik tombol Validasi

9. Klik ubah profil

10. Jika pemadanan KTP berhasil, Anda dapat keluar dan mengulangi proses login menggunakan NIK.

Jika gagal, Anda bisa melakukannya dengan cara di bawah ini:

1. Masuk ke laman www.pajak.go.id.

2. Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id.

3. Masukkan 15 digit NPWP.

4. Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki.

5. Masukkan kode keamanan yang sesuai.

6. Klik ikon baris tiga.

7. Masuk menu profil dan pilih Data Profil.

8. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.

9. Cek validitas data dengan klik tombol Validasi.

Halaman
123

Berita Terkini