Segera! Padankan NPWP dan NIK Online Sebelum 31 Desember 2023 di Pajak.go.id

Penulis: non
Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Segera! Padankan NPWP dan NIK Online Sebelum 31 Desember 2023 di Pajak.go.id

Segera! Padankan NPWP dan NIK Online Sebelum 31 Desember 2023 di Pajak.go.id

TRIBUNJATENG.COM - Terakhir 31 Desember 2023, begini cara gabungkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) jadi NPWP online.

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah identitas resmi wajib pajak untuk melaksanakan administrasi dan transaksi pembayaran pajak.

NPWP wajib dimiliki WNI dan WNA yang jadi wajib pajak, baik itu perorangan maupun badan usaha.

Kepemilikan NPWP ini sangat penting, bahkan untuk mengurus berbagai dokumen administrasi.

Masyarakat seringkali diwajibkan untuk menyertakan NPWP seperti untuk syarat pengajuan KPR, pembuatan badan usaha, pembuatan rekening, hingga urusan gaji bulanan karyawan.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berupa serangkaian nomor seri yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak sebagai identitas dalam melaksanakan kewajiban perpajakan seperti setor dan lapor pajak

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 112 Tahun 2022,

Per 2024 mendatang akan dilakukan integrasi sehingga NIK menjadi NPWP.

Berikut ini cara aktivasi NIK menjadi NPWP:

1. Akses laman www.pajak.go.id

2. Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id

3. Masukkan nomor NPWP dan kata sandi akun pajak

4. Masukkan kode keamanan

5. Klik ikon baris tiga

Halaman
123

Berita Terkini