TRIBUNJATENG.COM - Rafael Alun Trisambodo, terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dituntut dengan hukuman penjara 14 tahun.
Tuntutan untuk ayah dari Mario Dandy ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023).
Selain penjara, Rafael Alun juga dituntut hukuman denda Rp 1 miliar subsidair 4 bulan penjara.
Kemudian dia juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp 18,9 miliar.
Uang pengganti tersebut harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan sejak putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun," kata JPU KPK saat sidang.
Baca juga: KPK Sita Aset Rp150 Miliar Rafael Alun, Kira-kira Didapatkan Dari Mana? Ini Penjelasan KPK
Baca juga: Properti Milik Rafael Alun Trisambodo di Jawa Tengah Punya Nilai Fantastis, KPK : Sudah Disita!
Tuntutan demikian dilayangkan jaksa karena menganggap Rafael Alun bersalah menerima gratifikasi berdasarkan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Rafael juga dianggap melakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam tuntutannya, jaksa memiliki pertimbangan memberatkan dan meringankan.
Pertimbangan memberatkan bagi Rafael dalam perkara ini, perbuatannya dianggap tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme," ujar jaksa.
Baca juga: Sosok Ernie Meike Torondek, Istri Rafael Alun yang Dibelikan 70 Tas Mewah, Dari Hermes hingga LV
Kemudian eks pejabat pajak ini juga dianggap memiliki motif memperkaya diri dan keluarga dengan jabatan dan kewenangan yanh dimilikinya.
Selain itu, dia juga dianggap berbelit-belit selama memberikan keterangan di persidangan.
Sementara untuk meringankan, jaksa memiliki satu pertimbangan, yakni bersikap sopan.
"Hal-hal meringankan: Terdakwa bersikap sopan selama berada di persidangan," kata jaksa.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com