Berita Viral

Dirlantas Polda Metro Jaya: Memang Tidak Boleh Kawal Ambulans di Jalanan, Apalagi Gunakan Rotator

Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DOKUMENTASI Ambulans di Persimpangan Mambo, Jakarta Utara, terpaksa menunggu sementara waktu akibat ulah para pengendara nakal yang melanggar lalu lintas, Senin (13/11/2023).

"'lah ini bukan polisi yang melakukan pengawalan'."

"Kalau membahayakan, siapa yang bertanggung jawab?"

"Misalnya orang disuruh minggir, akan jadi perdebatan di lapangan," imbuhnya.

Baca juga: WNA Jepang Ditemukan Tewas di Hotel Jakarta Selatan

Baca juga: Palsukan Identitas, Mantan Napi Narkoba Asal China Ditangkap di Jakarta Utara

Lebih lanjut, Kombes Pol Latif menyampaikan bahwa ambulans merupakan kendaraan yang diprioritaskan untuk berlalu lintas.

Oleh sebab itu, proses pengawalan terhadap ambulans di jalan bukan berarti menjadi kewajiban.

"Seandainya pun tidak dilakukan pengawalan, kalau sudah namanya ambulans sudah menyalakan lampu isyarat tersebut, pasti anggota Polri yang berjaga dan masyarakat yang melihat itu, akan memberikan prioritas tanpa dilakukan pengawalan oleh masyarakat yang memang tidak mempunyai kompetensi," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, video viral di media sosial memperlihatkan pengendara motor diberhentikan oleh seorang polisi saat mengawal ambulans yang mengangkut pasien di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dalam video yang dibagikan akun Instagram @infojakbar24, tampak salah satu pengendara motor yang merupakan relawan pengawal ambulans tiba-tiba diberhentikan seorang petugas.

Kemudian, relawan itu diminta menepi ke bahu kanan jalan untuk diperiksa.

Kejadian ini sempat membuat sopir ambulans melayangkan protes lantaran merasa dirugikan dengan tindakan yang dilakukan oleh polisi tersebut.

Menanggapi peristiwa itu, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan bahwa apa yang dilakukan anggotanya sudah sesuai aturan yang berlaku.

"Yang jelas dihentikan oleh petugas karena sesuai aturan ketentuan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan."

"Pengawalan itu harus mempunyai kompetensi dan itu kewenangan dari Polri," ungkap Kombes Pol Latif.

Kombes Pol Latif mengatakan, setelah relawan pengawal dihentikan, petugas kepolisian bergantian melakukan pengawalan terhadap ambulans sampai menuju rumah sakit.

"Iya langsung kami kawal (ambulansnya), karena memang tidak boleh orang umum mengawal."

Halaman
123

Berita Terkini