"Pengakuannya HZ sering rewel dan mengganggu hubungan asmara antara tersangka dengan saksi (SAB), maka tersangka sering melakukan kekerasan," kata Leonardus, Selasa (12/11/2023).
Leonardus menyebut, Risqi melakukan penganiayaan terhadap balitra 3 tahun itu dengan berbagai cara.
Diantaranya dengan menyundutkan rokok, membanting, memukul, hingga mencekik leher korban.
Ia menganiaya bocah tak berdosa tersebut secara membabi buta.
Setidaknya kata Leonardus, tindakan penganiayaan itu sudah terjadi sejak bulan awal November 2023 lalu hingga puncaknya terjadi di 8 Desember 2023.
Saat itu, korban sudah tidak sadarkan diri hingga mengalami cedera berat di otak.
"Korban menderita luka luar dan dalam sehingga korban saat ini koma, dilakukan perawatan intensif di RS Polri Kramat Jati. Kami mintakan Visum et Repertum (bukti penganiayaan medis)," tutur Leonardus.
Terpisah, ibunya tak mampu mendampingi karena masalah biaya
Sementara itu, setelah bercerai kedua orangtua H tinggal terpisah jauh dari anak kandungnya itu.
Ibu H diketahui tengah berada di Malaysia karena bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Sedangkan sang ayah berada di Bengkulu.
Sang ibu rupanya juga sudah mengetahui kabar penganiayaan yang terjadi pada anaknya itu saat tinggal di rumah kontrakan bersama dengan tantenya.
Dilansir dari Kompas.com, polisi memastikan sudah berkomunikasi dengan kedua orangtua korban.
"Setelah laporan penganiayaan dibuat, Jumat (8/12/2023), polisi langsung berkomunikasi dengan ibunya yang saat ini bekerja sebagai PMI (pekerja migran Indonesia) di Malaysia," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Leonardus Simarmata , dikutip dari Kompas.com.
Walau demikian, sang ibu rupanya tak mampu mendampingi proses pengobatan buah hatinya itu.