Sementara itu, Pemimpin Cabang BRI Baturaja, Ahmad Zakaria memastikan, tersangka bukan agen BRILink.
"Dapat dipastikan bahwa hal tersebut tidak benar. BRI menegaskan bahwa pelaku tidak pernah menjadi Agen BRILink sebelumnya," ujar Ahmad Zakaria dalam rilis yang diterima Kompas.com, Minggu (5/11/2023).
Ahmad menjelaskan, BRI memberikan apresiasi atas keberhasilan Polda Sumsel yang telah mengungkap dan menangkap pelaku penipuan online atau yang kerap disebut social engineering.
"Respons cepat pihak kepolisan untuk membekuk pelaku berbagai tindak kejahatan tersebut akan memberikan rasa aman kepada masyarakat," tutur dia.
Diberitakan sebelumnya, modus kejahatan phishing di Sumatera Selatan dengan mengirimkan file APK lewat pesan WhatsApp kembali terjadi.
Kali ini, korbannya rugi Rp 1,4 miliar setelah pelaku berhasil mengambil alih mobile banking targetnya.
Kasus ini terungkap setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan menangkap Doni Antoni yang tercatat sebagai warga Jalan Tanjung Kodok, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Dia adalah satu dari tiga pelaku modus kejahatan phising yang menguras uang milik korban bernama Ratna Aprianingsih warga asal OKU Timur pada Selasa (26/8/2023).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan, Ratna yang menjadi korban sempat melaporkan kejadian itu ke polisi setelah uangnya habis terkuras.
Dari laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap Doni ketika sedang berada di Perumahan Villa Malibu, Tegal Binangun, Kecamatan Rambutan, Banyuasin, Sumatera Selatan pada Kamis (26/10/2023).
Angka sama juga dialami seorang wanita di Malang yang nasibnya serupa karena mengklik sebuah undangan nikah yang disebarkan lewat link APK di WhatsApp (WA).
Silvia YAP, warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur mengaku kehilangan uang Rp 1,4 miliar di dalam rekening setelah mengeklik undangan pernikahan yang dikirim ke ponselnya dari nomor tidak dikenal.
Ia kemudian melapor ke Polda Jatim pada Juli 2023.
Saat melaporkan kasusnya, kuasa hukum korban Hilmy F Ali menjelaskan, kliennya menerima aplikasi undangan pernikahan dari nomor tak dikenal.
Setelah diklik, di ponsel kliennya muncul banyak aplikasi perbankan, salah satunya aplikasi dari bank pelat merah tersebut.