Lalu, ada juga botol aqua mineral, garpu, sampai handuk, serta pakaian Nindi.
Selain barang bukti yang dipamerkan, tersangka turut dipamerkan.
Saat dipamerkan, Devid hanya bisa menunduk dan tidak bisa mengeluarkan pernyataan apapun.
Tersangka dijerat dengan ancaman hukuman mati.
"Dijerat hukuman pembunuhan pasal 340 KUHP. Dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (12/12/2023). (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Diejek Sering Ngutang, Tukang Serut Kayu Bunuh Mantan Pacar di Apartemen, Cukur Rambut Kelabui CCTV,