Hasilnya, petugas mendapati di sela pahanya terdapat ganjalan berupa bungkusan plastik bening.
Kepada petugas, ES mengaku barang tersebut merupakan obat gatal.
"Tersangka lalu diserahkan petugas Lapas Kedungpane kepada kami," papar Wakasatresnarkoba Polrestabes Semarang, Kompol Muhammad Alfan.
Ia mengatakan, tersangka menyimpan obat terlarang tersebut di dalam pembalut yang dimasukkan ke dalam sela-sela pahanya.
"Tersangka dijerat pasal 435, 436, UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan ancaman hukuman paling lama 10 tahun," tandasnya.(iwn)