Berita Nasional

Awas Buang Sampah Sembarangan di Surabaya Bakal Kena Tilang, Didenda Rp 75 Ribu atau KTP Diblokir

Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TANGKAPAN layar sampah yang dibuang di Sungai Jagir Surabaya, Rabu (13/12/2023).

"Kami ada surat tilang seperti surat tilang sepeda motor, (tertulis) pelanggar pasal ini harap menyelesaikan."

"Kalau tidak, KTP bisa diblokir," kata Hebi seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (15/12/2023).

Hebi menyebut, perbuatan pembuangan sampah sembarangan termasuk tindak pidana ringan (tipiring).

Nantinya, hasil denda tilang yang diberikan masuk ke kas Pemkot Surabaya.

"Ada nominalnya kalau perorangan Rp 75.000, yang paling berat Rp 1,5 juta."

"Ada kriterianya, kalau gragal dan sebagainya seperti itu besar, sampai Rp 1,5 juta," tambahnya.

Lebih lanjut, Hebi mengingatkan agar masyarakat membuang sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS).

Jika berupa batu bekas bongkaran bangunan bisa melapor ke Command Center 112.

"Misal bongkaran rumah itu tidak boleh dibuang sembarangan, beritahu kami, dan kemudian membayar retribusi untuk pembuangannya," tutupnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Surabaya Berlakukan Tilang Orang yang Buang Sampah Sembarangan"

Baca juga: Lapor Pedagang Pasar Legi Solo di ULAS: Ngaku Kena Pungutan Rp 10 Ribu Tiap Bulan, Alasan Keamanan

Baca juga: Cerita Suami Malang Pekerjakan Istri dan Teman Wanita, Gunakan Sistem Open BO, Cuma Demi Rp 50 Ribu

Baca juga: Ustaz OS Diburu Polisi, Sosok Terduga Pelaku Pencabulan 15 Santriwati Sejak 2019 di Purwakarta

Baca juga: Nasib Pilu Abah Udin Warga Sukabumi, 3 Hari Menahan Lapar Karena Tak Ada yang Timbang Berat Badan

Berita Terkini