TRIBUNJATENG.COM, MALANG - Dua pria ini begitu teganya 'menjual' istri demi sekadar mendapatkan keuntungan materi.
Di tiap transaksi dengan pria hidung belang, masing- masing mendapatkan keuntungan Rp 50 ribu.
Sedangkan tarif yang dipatok kepada calon pelanggan adalah Rp 200 ribu.
Untuk melancarkan aksinya, hubungan di luar nikah dengan si pria hidung belang dilaksanakan di sebuah hotel di wilayah Kepanjen, Kabupaten Malang.
Polisi pun telah menangkap kedua pria tersebut.
Mereka ditangkap seusai memperoleh laporan dari warga jika di hotel tersebut kerap ada transaksi prostitusi.
Baca juga: Mahasiswi UB Malang Tewas Jatuh dari Lantai 12, saat Itu Ujian dan Kampus Masih Sepi
Baca juga: Sosok ARE Salah Satu Anak Kembar yang Tewas Bersama Ayah Ibu di Malang, Cerdas, Sopan, dan Ceria
Dua pelaku yakni Fajri (23) warga Sukabumi, Jawa Barat dan Aditya Putra (22) warga Kabupaten Blitar.
KBO Satreskrim Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, dua pelaku ditangkap dengan waktu yang berbeda.
Fajri ditangkap pada Jumat (1/12/2023) sekira pukul 00.30 di salah satu hotel yang ada di Kecamatan Kepanjen.
"Sebelumnya kami menerima informasi, bahwa ada seseorang yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di sebuah hotel di Kepanjen," ujar Iptu Taufik seperti dilansir dari TribunSolo.com, Jumat (15/12/2023).
Saat itu juga petugas Satreskrim Polres Malang mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat asusila.
"Kami datangi lokasi dan benar di sana ada kamar yang digunakan unfuk melakukan hubungan di luar nikah," imbuhnya.
Di lokasi yang sama, polisi mengamankan Fajri.
Kemudian didapati dua korban.
Satu di antaranya istri siri Fajri, yakni Tri Hartati (28) warga Kabupaten Pemalang dan Syobua (24) warga Kabupaten Pasaman Barat yang merupakan teman istri sah pelaku.