TRIBUNJATENG.COM, MALANG - Dua pria ini begitu teganya 'menjual' istri demi sekadar mendapatkan keuntungan materi.
Di tiap transaksi dengan pria hidung belang, masing- masing mendapatkan keuntungan Rp 50 ribu.
Sedangkan tarif yang dipatok kepada calon pelanggan adalah Rp 200 ribu.
Untuk melancarkan aksinya, hubungan di luar nikah dengan si pria hidung belang dilaksanakan di sebuah hotel di wilayah Kepanjen, Kabupaten Malang.
Polisi pun telah menangkap kedua pria tersebut.
Mereka ditangkap seusai memperoleh laporan dari warga jika di hotel tersebut kerap ada transaksi prostitusi.
Baca juga: Mahasiswi UB Malang Tewas Jatuh dari Lantai 12, saat Itu Ujian dan Kampus Masih Sepi
Baca juga: Sosok ARE Salah Satu Anak Kembar yang Tewas Bersama Ayah Ibu di Malang, Cerdas, Sopan, dan Ceria
Dua pelaku yakni Fajri (23) warga Sukabumi, Jawa Barat dan Aditya Putra (22) warga Kabupaten Blitar.
KBO Satreskrim Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, dua pelaku ditangkap dengan waktu yang berbeda.
Fajri ditangkap pada Jumat (1/12/2023) sekira pukul 00.30 di salah satu hotel yang ada di Kecamatan Kepanjen.
"Sebelumnya kami menerima informasi, bahwa ada seseorang yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di sebuah hotel di Kepanjen," ujar Iptu Taufik seperti dilansir dari TribunSolo.com, Jumat (15/12/2023).
Saat itu juga petugas Satreskrim Polres Malang mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat asusila.
"Kami datangi lokasi dan benar di sana ada kamar yang digunakan unfuk melakukan hubungan di luar nikah," imbuhnya.
Di lokasi yang sama, polisi mengamankan Fajri.
Kemudian didapati dua korban.
Satu di antaranya istri siri Fajri, yakni Tri Hartati (28) warga Kabupaten Pemalang dan Syobua (24) warga Kabupaten Pasaman Barat yang merupakan teman istri sah pelaku.
Saat dilakukan pemeriksaan, Fajri mengakui perbuatannya dengan menjajakan istri sah dan temannya tersebut melalui aplikasi chat dengan sistem open Booking Online (BO).
Baca juga: Cerita Mistis Hotel Tua di Malang, Ada Pajangan Foto Sosok Wanita Berambut Panjang
Baca juga: Nasib Pilu Bocah 13 Tahun di Malang Orangtua dan Saudara Kembarnya Tewas, Tinggal Dia Seorang
Harga yang dipatok untuk pemesan atau pria hidung belang tersebut Rp 600 ribu.
Namun, setelah dilakukan tawar menawar, akhirnya mereka sepakat di harga Rp 250 ribu.
Setelah deal, pelanggan datang ke hotel, kemudian Fajri menunggu di lobi.
Setiap kali transaksi, pelaku menerima keuntungan Rp 50 ribu per pelanggan.
Dikatakan Iptu Taufik, Fajri dengan sengaja dari Sukabumi ke Malang naik bus untuk menjajakan istri sahnya tersebut.
"Dari pengakuannya, pelaku sudah 10 hari berada di Kepanjen," imbuhnya.
Kemudian, kasus yang sama juga dialami oleh tersangka Aditya Putra (22).
Dia kedapatan menjual istri sahnya, Ika Sri Wahyuni (20) ke pria hidung belang.
"Minggu (3/12/2023), kami mengamankan Aditya di sebuah hotel di Kepanjen."
"Yang mana tersangka menawarkan istrinya ke pria hidung belang melalui aplikasi online dengan harga Rp 250 ribu sekali main," kata Kanit Tipidsus Satreskrim Polres Malang, Iptu Choirul Mustofa.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 83 junto Pasal 76 f subsider Pasal 88 junto 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002.
Dengan hukuman penjara 3 tahun dan maksimal 15 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Dapat Untung Rp 50 Ribu, Dua Suami di Malang Jajakan Istri Sahnya, Ditawarkan Via Online
Baca juga: Bocoran Internal Manchester United: Graham Potter Bakal Gantikan Erik ten Hag
Baca juga: Ustaz OS Diburu Polisi, Sosok Terduga Pelaku Pencabulan 15 Santriwati Sejak 2019 di Purwakarta
Baca juga: Nasib Pilu Abah Udin Warga Sukabumi, 3 Hari Menahan Lapar Karena Tak Ada yang Timbang Berat Badan
Baca juga: 2 Pasutri Asal Sidrap Sulsel Ini Bisa Kantongi Rp 4,6 Miliar Hasil Tipu Jual Online Daster Murah