Berita Pati

Residivis Pencurian Uang Kotak Amal Masjid di Pati Diringkus Polisi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus pencurian uang kotak amal masjid, SU (42), berikut barang bukti alat kejahatan yang disita oleh polisi.

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Residivis spesialis pencurian uang kotak amal masjid kembali ditangkap Polresta Pati. 


Pelaku telah beraksi sebanyak 13 kali di berbagai masjid.


Pria berinisial SU (42), warga Desa Glonggong, Kecamatan Jakenan itu menggasak uang dalam kotak amal dengan cara mencongkel kunci kotak amal menggunakan obeng dan tang.


Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Wedarijaksa Iptu Suntoro mengatakan, pelaku kali terakhir melakukan aksi pencurian pada Sabtu (0
4/11/2023) di Masjid Bani Solichin, Desa Kajar, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati.


Atas kejadian tersebut pengurus Masjid Bani Solichin mengalami kerugian sekitar Rp 1 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wedarijaksa. 


"Setelah adanya laporan, unit Reskrim Polsek Wedarijaksa meminta bantuan kepada tim Opsnal Resmob Polresta Pati, melakukan penyelidikan, dan mencari baket (bahan keterangan) dan berkoordinasi," ungkap dia. 


Iptu Suntoro menuturkan, setelah tim melakukan penyelidikan, pelaku pencurian segera ditangkap beserta barang bukti kotak amal, satu buah grendel pengikat gembok, satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV, motor Vario yang dipasangi pelat nomor palsu, satu buah obeng, serta satu buah tang. 


Dari pengakuannya, pelaku telah 13 kali melakukan pencurian uang kotak amal di berbagai masjid di wilayah Gabus, Tlogowungu, Juwana, Wedarijaksa, dan Pati Kota. 


"Pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 5 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 5 tahun penjara," tandas dia. (mzk)

 

Berita Terkini