Kecelakaan Maut

UPDATE: Polisi Sebut 2 Tewas dalam Kecelakaan Angkutan Prona vs Spin dan Motor di Tuntang Semarang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan layar tayangan CCTV kecelakaan yang melibatkan mobil Elf prona, mobil Spin dan motor di Jalan Fatmawati (jalur Semarang-Solo), Kesongo, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang pada Jumat (15/12/2023) sore.

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Polisi menyampaikan perkembangan terkini kecelakaan yang terjadi di Jalan Fatmawati, jalur Semarang-Solo, Kesongo, Tuntang, Kabupaten Semarang pada Jumat (15/12/2023) kemarin.

Kecelakaan itu melibatkan satu mobil Elf (angkutan prona), satu mobil Spin dan motor Jupiter.

Kapolres Semarang, AKBP Achmad Oka Mahendra mengatakan bahwa dua orang meninggal dalam kecelakaan tersebut.

Kedua korban tersebut yakni pengemudi mobil Spin dan pengendara Jupiter.

“Benar bahwa terdapat dua korban meninggal dunia, yaitu S (36), warga Sumedang dan SK (52) warga Kabupaten Semarang,” kata AKBP Oka, Sabtu (16/12/2023).

Sementara itu, Kasatlantas Polres Semarang, AKP Arpan menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi ketika mobil Spin berpelat Z 1255 AJ yang dikemudikan S dan motor Jupiter yang dikendarai SK dari Jalan Pelita menyeberang ke jalan raya arah Kota Salatiga.

Mobil Spin dan motor tampak sudah menyeberang dan berada di jalurnya.

“Saat menyebrang, dari arah Salatiga ke Ungaran muncul kendaraan angkutan umum (prona) H7044OC lalu menabrak kedua kendaraan (mobil dan sepeda motor) tersebut,” ungkap AKP Arpan. 

Setelah kejadian itu, polisi berupaya mengevakuasi kendaraan yang terlibat kecelakaan.

Tangkapan layar tayangan CCTV kecelakaan yang melibatkan mobil Elf prona, mobil Spin dan motor di Jalan Fatmawati (jalur Semarang-Solo), Kesongo, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang pada Jumat (15/12/2023) sore. (warga/istimewa)

Sopir prona, EZ (37) sempat melarikan diri, namun kemudian ditangkap dan diamankan oleh polisi.

Kasatlantas mengimbau kepada para pengguna jalan di wilayah Kabupaten Semarang untuk lebih berhati hati dan menaati aturan berlalu lintas.

“Salah satunya perihal batas kecepatan di jalan raya.

Ini menjadi pedoman bagi pengemudi pengguna jalan untuk saling toleransi dalam berlalu lintas, sehingga meminimalisir fatalitas kecelakaan di jalan raya,” pungkas dia. 

Sebelumnya diberitakan sopir angkutan umum yang kabur setelah menyebabkan kecelakaan berhasil ditangkap.

Insiden tragis terjadi pada Jumat (15/12/2023) sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Raya Solo-Semarang, Desa Kesongo, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang.

Halaman
12

Berita Terkini