Dua korban tewas dalam kecelakaan tersebut, yaitu pengendara mobil pribadi dan sepeda motor yang tertabrak angkutan umum.
Baca juga: Kronologi Kecelakaan di Tuntang Dilihat dari CCTV, Mobil dan Motor Tertabrak Prona Hingga Ringsek
Kasat Lantas Polres Semarang, AKP Arpan, mengungkapkan bahwa sopir berinisial EZ (37) dari Kabupaten Semarang berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.
"Pelarian EZ berakhir di wilayah Bancak Kabupaten Semarang," kata Arpan pada Sabtu (16/12/2023).
Mobil Chevrolet Z 1255 AJ yang dikemudikan korban S (36) dan sepeda motor Yamaha Jupiter H 2548 CK yang dikendarai korban SK (52) hendak menyeberang ke arah Kota Salatiga.
Saat proses menyeberang, angkutan umum H 7044 OC dari arah Salatiga ke Ungaran menabrak kedua kendaraan tersebut.
"Saat kejadian, sopir angkutan umum langsung melarikan diri. Kami fokus terlebih dahulu pada evakuasi korban dan kendaraan yang terlibat," jelas Arpan.
Setelah evakuasi selesai, petugas Satlantas Polres Semarang segera memulai penyelidikan dan berhasil menemukan EZ.
Korban meninggal dalam kecelakaan ini adalah S (36) warga Kabupaten Sumedang dan SK (52) warga Kabupaten Semarang.
Pasca-penangkapan EZ, penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk mengungkap kronologi dan tanggung jawab sopir tersebut.
Arpan memperingatkan pengguna jalan untuk meningkatkan kewaspadaan dan patuh terhadap aturan lalu lintas, termasuk batas kecepatan di jalan raya.
"Saling toleransi dalam berlalu lintas sangat penting untuk meminimalisir kecelakaan fatal di jalan raya," tandasnya. (*)
Baca juga: Polsek Demak Kota Lakukan Pengecekan Gereja Untuk Amankan Sembahyang Menjelang Natal
Baca juga: Istri Habib Rizieq Shihab Meninggal Dunia, Ini Jadwal Prosesi Pemakaman
Baca juga: Bawaslu Karanganyar Gandeng Pegiat Media Sosial Antisipasi Penyebaran Hoaks dan Ujaran Kebencian
Baca juga: Video Pj Gubernur Jateng Jamin Stok Sembako, BBM dan Listrik Siap Digunakan Saat Nataru