TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN - Aksi pencurian spesialis sepeda motor di Kabupaten Sragen akhinya bisa diungkap pihak kepolisian.
Pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Ngawi Jawa Timur saat sedang menjual motor hasil curian.
Dia menjual motor melalui Grup Facebook Jual Beli di wilayah tersebut, dengan maksud agar tak dicurigai.
Meskipun demikian, upaya untuk menghilangkan jejak tak berhasil.
Setelah lima kali aksinya mulus, yang keenam ini memaksa Lasimin warga Sragen ini pun terpaksa purna.
Baca juga: Heboh Rel Kereta Jalur Solo-Sragen Diganjal Batu Besar, Pelaku Diburu
Baca juga: SR Terduga Teroris Warga Masaran Sragen Ditangkap di Depan Masjid, Ditemukan 5 Pistol di Rumah
Dalam kurun waktu 3 bulan, Lasimin (53) warga Desa Gringging, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen menggondol total 6 sepeda motor.
Aksi kriminal Lasimin dilakukan sejak September hingga November 2023.
Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono mengatakan, kasus tersebut terungkap seusai pihaknya mendapat laporan terdapat seorang warga yang kehilangan motornya saat ditinggal belanja.
"Kejadiannya pada Senin 20 November 2023 sekira pukul 11.20."
"Telah terjadi pencurian sepeda motor Honda C100 dengan nomor polisi AD 3008 DN," ungkapnya seperti dilansir dari TribunSolo.com, Minggu (17/12/2023).
Awal mula koban hendak belanja di salah satu toko yang beralamat di Jalan Raya Sukowati, Kelurahan Sragen Tengah.
Saat berbelanja selama sekira 20 menit, korban mendengar ada yang menyalakan sepeda motornya.
Setelah itu, korban keluar dari toko dan melihat motornya itu dibawa kabur oleh seseorang yang tidak dikenal.
Menurut AKP Wikan, korban juga dibantu karyawan toko sempat mengejar pencuri tersebut.
Namun, usaha tersebut tidak membuahkan hasil dan korban kehilangan jejak.