"Kalau ada ulama yang meninggal, maka kami gantikan ulama lain yang belum tercover sesuai arahan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekalongan," katanya.
Diungkapkan Mahbub, selama ini peran dari para ulama dan kyai ini bisa membantu kinerja Pemkot Pekalongan melalui beberapa OPD terkait.
Salah satunya terkait pencegahan pernikahan dini dan stunting di Kota Pekalongan.
"Kami menghadirkan Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) untuk memberikan sosialisasi, terkait pencegahan anak stunting yang dimulai dari program-program kerja BP4 ini agar mereka bisa membantu menyosialisasikan kepada masyarakat di lingkungannya masing-masing."
"Sebab, peran ulama ini dinilai sangat menentukan dan berpengaruh sekali dalam proses pembangunan Kota Pekalongan ke depan yang lebih baik lagi," katanya.
Permasalahan pernikahan dini dan stunting ini perlu dicermati, serta diseriusi bersama penanganannya, karena ada beberapa siswa yang masih duduk di bangku sekolah dan usianya belum dikatakan usia produktif dan belum dewasa, namun sudah melaksanakan pernikahan.
"Mirisnya lagi, beberapa dari pernikahan mereka terjadi karena hamil duluan atau married by accident (MBA)."
"Sehingga, hal ini tidak diharapkanĀ dan harus diantisipasi bersama," imbuhnya. (*)
Baca juga: Kepala BPSDM Kumham Resmikan Sarana dan Prasarana Badiklat Kumham Jateng
Baca juga: KPU Bekali PPS dan PPK Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024
Baca juga: KONI Kudus Dinyatakan Vakum! Ini Penyebab Utamanya
Baca juga: Kilang Cilacap dan Pemkab Cilacap Sepakati Kerjasama Pembangunan Daerah