Dua Warga Aceh Terancam Hukuman Mati: Kisah Membantu Pelarian Tahanan Narkoba di Lampung

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sari (kiri) dan Yusuf, pelaku yang diduga membantu pelarian empat tahanan narkoba, dihadirkan dalam ekspose di Polda Lampung, Selasa (19/12/2023).

TRIBUNJATENG.COM - Polda Lampung telah menangkap dua warga Aceh, Yusuf (52) dan Sari Purwanti (28), yang diduga membantu pelarian empat tahanan narkoba dari Rutan Tahti Polda Lampung.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (9/12/2023) di Aceh.

Konferensi pers yang digelar Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya, mengungkapkan bahwa Yusuf, anggota komplotan tersangka narkoba Asnawi dkk, diduga terlibat dalam membantu pelarian tahanan bersama Suyatno.

Meskipun Suyatno masih dalam pengejaran, pihak kepolisian terus melakukan pengembangan.

Empat tahanan narkoba kabur pada Rabu (6/12/2023) dari Rutan Tahti Mapolda Lampung, namun belum ada keterangan resmi atau kronologi dari Polda Lampung terkait kejadian tersebut.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa keempat tahanan terlibat dalam kasus narkoba dengan barang bukti puluhan kilogram sabu.

Polda Lampung meminta bantuan razia bus dan mobil penumpang yang dicurigai arah jalur Lampung ke Palembang sampai Aceh dalam upaya penangkapan keempat tahanan yang kabur.

Dua pelaku yang diduga membantu pelarian, Yusuf dan Sari Purwanti, diupah oleh Asnawi, salah satu tahanan yang kabur, sebesar Rp 13 Juta.

Sari, istri Asnawi, memberikan uang tersebut untuk memberangkatkan Yusuf ke Lampung dengan tujuan membantu Asnawi Cs keluar dari Rutan Polda Lampung.

Kedua warga Aceh yang membantu pelarian empat tahanan ini kini terancam hukuman mati, dengan penerapan pasal yang sama dengan yang diterapkan kepada tahanan yang kabur.

Ancaman hukuman mati disampaikan oleh Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya, karena keduanya juga terlibat dalam peredaran narkoba jaringan Aceh.

(*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Dua Warga Aceh Terancam Hukuman Mati, Yusuf dan Sari Bantu Tahanan Narkoba Kabur, Diupah Rp 13 Juta

Berita Terkini