TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Pemkab Batang telah meluncurkan aplikasi Billing Center sebagai bagian upaya untuk meningkatkan transparansi penerimaan daerah.
Inisiatif ini didasari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pj Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki melalui Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Batang, Sugeng Sudiharto menyatakan bahwa aplikasi ini diharapkan dapat membantu dalam digitalisasi penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah.
Dengan demikian, upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat optimal dan membawa daerah menuju kemandirian.
Baca juga: BPI Batang Dapat Penghargaan CSR Award dari Pemprov Jateng, Ini Program dan Inovasinya
Baca juga: Peringati HBN ke-75, Pj Bupati Batang Lani Ajak Masyarakat Bela Negara dan Perempuan Berdaya
"Langkah ini merupakan bagian dari upaya penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan bantuan dari Kemendagri dan Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Elektronik (TP2DD)," tutur Sugeng kepada Tribunjateng.com, Selasa (19/12/2023).
Sugeng juga menjelaskan bahwa upaya ini didasarkan pada empat pilar utama.
Yaitu mengembangkan sistem pajak yang mendukung alokasi sumber daya nasional yang efisien.
"Penetapan UU HKPD dan Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyederhanakan jenis pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) agar dapat mengurangi biaya administrasi pemungutan serta mereklasifikasi jenis pajak daerah dari 11 jenis pajak menjadi 8 jenis."
"Dan merasionalisasi retribusi daerah dari 32 menjadi 18 jenis layanan," jelasnya.
Selain itu, UU HKPD juga mengenalkan mekanisme opsi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta Masa Bhakti Layanan Bermotor (MBLB) yang akan mulai berlaku pada 2025.
Dalam upaya meningkatkan potensi PAD, Asisten III Setda Kabupaten Batang juga meminta semua perangkat daerah pengelola pajak dan retribusi segera menyiapkan regulasi untuk melakukan perubahan sesuai yang diamanatkan dalam UU HKPD dan Peraturan Pemerintah.
Baca juga: Pj Bupati Batang Lani Sambut Peleton Beranting Yudha Wastu Pramuka Jaya Kodam IV/Diponegoro
Baca juga: Serahkan 500 Sertifikat Tanah di Batang, Wamen ATR/BPN: Bisa Dimanfaatkan untuk Pinjaman Produktif
Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Batang telah melalui evaluasi dari Kemenkeu, Kemendagri, serta Pemprov Jateng.
Dan telah ditetapkan pada 8 Desember 2023 dengan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sementara Ranperbup Pelaksanaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah disusun menjadi 11 Raperbup, terdiri dari 7 Raperbup terkait Pajak Daerah dan 4 Raperbup terkait Retribusi Daerah, yang saat ini sedang dalam proses pembahasan.
Harmonisasi dengan Kemendagri juga sedang dilakukan untuk percepatan penyusunan Peraturan Bupati.