"Harapannya dengan adanya harmonisasi ini, akan tercipta pemahaman yang sama terkait UU HKPD dan Peraturan Pemerintah."
"Sehingga Raperda PDRD dapat segera diselesaikan, dan Raperbup yang telah disusun bisa disempurnakan," ungkapnya.
Dalam pengelolaan pendapatan, sesuai PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah and Retribusi Daerah, diamanatkan untuk melaksanakan seluruh transaksi penerimaan menggunakan non tunai.
"Sedangkan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) melalui Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD)."
"Untuk pajak semua sudah non tunai, sedangkan untuk retribusi sudah semakin meningkat penggunaan non tunainya," pungkasnya. (*)
Baca juga: Viral Siswi SMA Bakar Ijazah Sarjana Mantan Kekasih di Tangsel, Pemicu Awal Bryan Rampas Helm FA
Baca juga: UPDATE Penemuan Jasad Sopir Taksi Online di Sidoarjo, Satu Oknum Anggota TNI Diperiksa
Baca juga: Sari Istri Asnawi Ikut Ditangkap di Aceh, Bantu Kaburnya 4 Tahanan Polda Lampung, 1 Orang Masih DPO
Baca juga: Kejinya AVI Samarinda Tutupi Aib, Bayi Baru Lahir Dibiarkan Tewas, Jasad Dimasukkan ke Termos Nasi