“Korban kemudian melapor ke Polres Tulungagung. Kami langsung melakukan penyelidikan,” tegas Iptu Mujiatno.
Polisi lalu melacak keberadaan IM berdasarkan data dan keterangan yang disampaikan B.
Akhirnya personel Resmob berhasil mengamankan IM di rumahnya pada Jumat (15/12/2023).
Polisi juga menemukan iPhone 12 Pro Max milik korban yang dibawa kabur.
Telepon genggam itu ternyata dipakai sendiri oleh IM, tidak dijual untuk mendapat keuntungan.
“Ponsel itu kami sita sebagai barang bukti. Kami juga sita dusbook ponsel dari B dan nota pembelian sebagai bukti bahwa barang itu milik korban,” papar Iptu Mujiatno.
Setelah menjalani proses penyidikan dan gelar perkara, polisi menetapkan IM sebagai tersangka.
Penyidik menggunakan pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan untuk menjerat IM, dengan ancaman 4 tahun pidana penjara.
Polisi menahan IM di rumah tahanan Polres Tulungagung. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Kebelet Pengen iPhone 12 Pro Max, Pemuda di Tulungagung Bawa Kabur Ponsel saat COD,