TRIBUNJATENG.COM - Seorang pemuda yang kebelet pengen punya iPhone 12 Pro Max kini malah masuk bui.
Pasalnya ia mendapatkan ponsel pintar itu dengan cara merampasnya.
Pemuda itu adalah IM (20) pemuda asal Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.
Ia ditangkap Personel Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung pada Kamis (7/12/2023) malam.
Baca juga: Sempat Membaik, Zhafirah Pendaki Yang Tewas Akibat Gunung Marapi Punya Permintaan Terakhir Iphone
Baca juga: "Oh Ini Android" Kronologi Pencuri Langsung Kembalikan Hp Korban karena Bukan iPhone
IM diduga telah membawa kabur ponsel merek iPhone tipe 12 Pro Max milik B, warga Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Tulungagung.
Dalam modusnya, IM pura-pura akan membeli ponsel itu dengan sistem cash on delivery (COD).
“Jadi B ini lebih dulu menawarkan ponselnya lewat media sosial, lalu IM pura-pura akan membeli. IM mengajak COD di Jalan Diponegoro Tulungagung,” jelas Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno, Senin (18/12/2023).
IM dan B sepakat bertemu pada Kamis (7/12/2023) pukul 22.30 WIB di wilayah Kelurahan Kampungdalem, Kecamatan Tulungagung.
Layaknya pembeli, IM sempat memeriksa kondisi ponsel dengan seksama.
Namun karena kurang yakin, dia izin membawa ponsel itu ke rumah temannya untuk memeriksa kondisinya.
“Dia beralasan temannya lebih ahli memeriksa kondisi ponsel."
"Tanpa curiga korban mengizinkan ponselnya dibawa,” sambung Iptu Mujiatno.
IM pun membawa ponsel keluaran Apple milik B kemudian kabur.
B yang tidak merasa curiga sempat menunggu kedatangan B kembali.
Ia tersadar setelah lama menunggu IM tidak kunjung membawa iPhone miliknya kembali.