Pemerintah dan Pertamina, kata dia, menjamin data konsumen elpiji 3 kilogram yang sudah terdaftar dan terdata di merchant app MyPertamina, akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Jika sudah terdaftar, masyarakat bisa membeli elpiji 3 kg, cukup mendatangi sub penyalur atau pangkalan resmi dengan membawa KTP.
Kelompok masyarakat pengguna elpiji 3 kg
Dikutip dari akun Instagram Kementerian ESDM, setidaknya ada empat kelompok masyarakat pengguna elpiji 3 kilogram sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 104/2007 dan Perpres 38/2019.
Berikut empat pengguna elpiji 3 kg:
*Rumah tangga sasaran
Pengguna elpiji 3 kilogram untuk memasak dalam lingkup rumah tangga.
*Usaha mikro sasaran
Pengguna elpiji 3 kilogram dengan usaha produktif milik perorangan untuk memasak dalam lingkup usaha mikro.
*Nelayan sasaran
Nelayan yang telah mendapatkan bantuan paket perdana elpiji untuk kapal penangkap ikan dari pemerintah.
*Petani sasaran
Petani yang telah mendapatkan bantuan paket perdana elpiji untuk mesin pompa air dari pemerintah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com