TRIBUNJATENG.COM - Masyarakat pengguna elpiji 3 kilogram wajib mendaftar sebelum 1 Januari 2024.
Pendataan ini diproyeksikan berkontribusi positif untuk tertib tata niaga dan pendistribusian elpiji bersubsidi tersebut agar lebih tepat sasaran.
Ketentuan ini disampaikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM).
Sosialisasi hal itu bisa diketahui dari unggahan akun Instagram @kesdm pada Selasa (19/12/2023).
“Mulai 1 Januari 2024 mendatang, pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG Tertentu yang telah terdata,” bunyi keterangan dalam unggahan.
“Bagi pengguna LPG Tabung 3 Kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur/Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi,” tambahnya.
Baca juga: Harga Resmi dari Pertamina, HET Elpiji 3 Kg Melon dan Bright Gas Rabu 13 Desember 2023
Baca juga: Sosok Ariyanto, Pria Asal Purworejo Sudah 10 Tahun Tinggalkan Gas Elpiji Kini Pakai Gas Kotoran Sapi
Cara daftar
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, pendaftaran pengguna elpiji tersebut dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk melaksanakan transformasi pendistribusian elpiji 3 kg tepat sasaran.
Oleh karena itu, para pengguna elpiji 3 kilogram yang belum tercatat, diminta untuk segera mendaftar.
Hal itu berguna untuk memaksimalkan proses pendataan pengguna elpiji 3 kg sebagai tindak lanjut dari Nota Keuangan Tahun 2023.
Nota keuangan itu berisi komitmen pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi elpiji 3 kilogram menjadi berbasis target penerima atau by name by address, serta terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.
“Pendataan pengguna LPG tabung 3 kg sebagai langkah awal proses transformasi ini dilaksanakan sejak 1 Maret sampai dengan 31 Desember 2023," ujar Tutuka kepada Kompas.com, Rabu (20/12/2023).
Tutuka mengungkapkan, masyarakat hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk mendaftar sebagai pengguna elpiji 3 kg di sub penyalur atau pangkalan resmi.
“Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK,” ucapnya.
Ia menegaskan, data pengguna elpiji 3 kg yang sudah terdaftar akan terjamin keamanannya.
Pemerintah dan Pertamina, kata dia, menjamin data konsumen elpiji 3 kilogram yang sudah terdaftar dan terdata di merchant app MyPertamina, akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Jika sudah terdaftar, masyarakat bisa membeli elpiji 3 kg, cukup mendatangi sub penyalur atau pangkalan resmi dengan membawa KTP.
Kelompok masyarakat pengguna elpiji 3 kg
Dikutip dari akun Instagram Kementerian ESDM, setidaknya ada empat kelompok masyarakat pengguna elpiji 3 kilogram sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 104/2007 dan Perpres 38/2019.
Berikut empat pengguna elpiji 3 kg:
*Rumah tangga sasaran
Pengguna elpiji 3 kilogram untuk memasak dalam lingkup rumah tangga.
*Usaha mikro sasaran
Pengguna elpiji 3 kilogram dengan usaha produktif milik perorangan untuk memasak dalam lingkup usaha mikro.
*Nelayan sasaran
Nelayan yang telah mendapatkan bantuan paket perdana elpiji untuk kapal penangkap ikan dari pemerintah.
*Petani sasaran
Petani yang telah mendapatkan bantuan paket perdana elpiji untuk mesin pompa air dari pemerintah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com