Dalam kasus ini, D dan OIS terancam pidana penjara selama 10 tahun.
Sementara, AF, AAF, dan S terancam pidana penjara empat tahun.
D dan OIS telah ditahan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terbongkarnya Praktik Aborsi Ilegal di Kelapa Gading: Nyawa 20 Janin "Melayang" di Tangan Lulusan SMP"
Baca juga: Vigit Waluyo Juga Disebut Mengatur Skor di Liga Indonesia Musim Ini, Pertandingan Manakah?
Baca juga: Neymar Harus Lupakan Copa Amerika 2024, Penyerang Al Hilal Ini Alami Cedera ACL
Baca juga: Kondisi Terkini Kiper Persib Bandung Reky Rahayu, Terpaksa Jalani Operasi Lutut PCL di Tangerang
Baca juga: BREAKING NEWS: Yance Sayuri Juga Batal ke Turki, TC Timnas Indonesia Cuma Diikuti 28 Pemain