- Kendaraan Golongan IV dan V: dari Rp 830.500 jadi Rp 747.450, potongan tarif sebesar Rp 83.050
Lisye mengatakan, pemberlakukan potongan tarif tol 10 persen merupakan bentuk peningkatan pelayanan bagi pengguna jalan tol yang juga bertujuan untuk memaksimalkan distribusi lalu lintas.
"Hal ini untuk menghindari penumpukan kendaraan pada satu tanggal tertentu, terutama yang telah diprediksi menjadi puncak arus mudik dan arus balik periode libur Nataru 2023/2023 serta dalam rangka menjaga kecepatan rata-rata dari Jakarta menuju Semarang sekitar 70 km/jam atau dengan menempuh waktu sekitar kurang dari 6 jam jika tanpa berhenti," kata Lisye. (Kompas.com)