TRIBUNJATENG.COM, SOLO – Dua Kafe di Jalan Gatot Subroto dan Sriwedari Kota Surakarta dirazia polisi lantaran ketahuan menjual minuman keras (miras) pada Rabu (20/12/2023).
Para pemilik kafe dan warung bandel menjual miras meski tidak mempunyai ijin.
Setidaknya ada 147 botol miras berbagai merek diamankan pihak kepolisian.
Baca juga: "Harus Ada Sanksi Berat Kurungan" Bupati Garut Soal Hukuman Penjual Minuman Keras
Kasat Samapta Polresta Surakarta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo mewakili Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan penindakan itu karena dua kafe itu menjual miras tanpa izin.
Ia menerangkan, razia tersebut dilakukan karena banyaknya laporan dan keluhan dari masyarakat melalui call center, bahwasanya di lokasi tersebut menjadi tempat untuk membeli minuman keras.
Selain itu, warga juga melaporkan tempat tersebut digunakan untuk pesta minuman keras sehingga sangat mengganggu warga sekitar.
Identitas penjual minuman keras yang diamankan petugas adalah GSK (28) warga Laweyan pemilik Kafe di Jalan Gatot Subroto Serengan dan DP (45) Warga Tanon Sragen pemilik Kafe di Sriwedari.
"Dari hasil razia di dua lokasi ini petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 147 botol berbagai merk dengan rincian 20 botol beer bintang kecil , 17 botol beer bintang besar."
Baca juga: 28 Pemandu Lagu dan Puluhan Botol Minuman Keras Terjaring Razia di Kudus
"15 Botol kawa kawa, 10 botol ameraja kaleng, 7 botol anker pilsener, 30 botol kuda putih, 10 botol panther black beer, 16 botol anker leci , 15 botol beer bintang, 4 botol besar ciu, 2 botol ciu kecil dan 1 botol mansion," terangnya.
Selanjutnya penjual dan barang bukti miras tersebut di amankan dan di bawa ke mako Polresta Surakarta untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur perkara pidana ringan (Tipiring). (uti)