Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

"Harus Ada Sanksi Berat Kurungan" Bupati Garut Soal Hukuman Penjual Minuman Keras

Bupati Garut, Rudy Gunawan, mengumumkan langkah tegas dalam menangani penjualan minuman keras

Editor: muh radlis
TribunJateng.com/Rifqi Gozali
ILUSTRASI - Pemusnahan minuman keras 

TRIBUNJATENG.COM - Bupati Garut, Rudy Gunawan, mengumumkan langkah tegas dalam menangani penjualan minuman keras di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Menurut Rudy, penjual minuman keras yang seringkali terjaring razia harus dikenai sanksi kurungan penjara, seiring dengan peraturan daerah yang berlaku.

Dalam kunjungannya ke Markas Satpol PP Kabupaten Garut pada Kamis (23/11/2023), Rudy menyatakan bahwa penerapan sanksi kurungan penjara dianggap sebagai langkah yang lebih efektif dalam mencegah pelanggaran berulang-ulang.

Hal ini diungkapkan sebagai respons terhadap putusan Pengadilan Negeri yang selama ini lebih memilih memberikan sanksi denda.

"Harus ada sanksi berat kurungan, karena ini residivis," tegas Rudy Gunawan.

Rudy Gunawan menegaskan bahwa Kabupaten Garut memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2008 yang kemudian diubah dengan Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Anti Maksiat. Peraturan ini secara jelas melarang penjualan dan konsumsi minuman keras, menjadikan Garut sebagai zona nol persen alkohol.

"Aturan ini mengatur larangan terhadap minuman keras, dan Garut merupakan zona nol persen alkohol. Setiap penjual maupun pemilik minuman keras di Garut akan ditindaklanjuti sesuai aturan tersebut," ujar Rudy Gunawan, seperti yang dikutip dari Antara.

"Semua diproses, disidang di pengadilan," kata Rudy. Namun selama ini, kata Bupati, putusan sidang seringkali tidak membuat efek jera bagi penjual atau pemilik minuman keras, karena hanya diberi sanksi denda.

Ia berharap proses hukum selanjutnya dapat memberi efek jera dengan memberikan hukuman bui, dan bukan hanya denda.

"Di Perda sanksi hukumannya itu 6 bulan," tegas Bupati.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut Usep Basuki Eko mengaku siap menindaklanjuti pelaksanaan Perda tersebut.

Namun vonis yang diberikan kepada pelanggar memang terkesan ringan, karena hanya harus membayar denda sebesar Rp50 juta.

Menurut Usep, denda sebesar itu tergolong kecil bagi penjual atau bandar besar minuman keras.

"Kita upayakan mudah-mudahan ada yang kemarin sudah dua kali kena, mudah-mudahan tidak hanya denda," kata Usep.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bupati Garut: Jangan Cuma Denda, Penjual Miras Harus Masuk Penjara"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved