Pilpres 2024

SIMAK, Syarat Pendaftaran, Jadwal dan Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024, Dibuka Selasa, 2 Januari

Editor: Muhammad Olies
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Simak persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan. Pendaftaran pengawas TPS pada Pemilu 2024 yang akan dibuka mulai 2 Januari 2024. Lulusan SMA sederajat bisa daftar.

7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;

10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;

12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

Baca juga: Kemitraan dengan UIN Walisongo Dilanjut, Bawaslu Kota Semarang Minta Mahasiswa Jadi Pengawas TPS

Dokumen yang Dibutuhkan 

Pendaftaran Pengawas TPS dilakukan di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan.

Saat pendaftaran, calon pengawas TPS wajib membawa sejumlah dokumen yang dibutuhkan.

Selengkapnya, inilah berkas dokume yang dibutuhkan dalam pendaftaran pengawas TPS:

a. surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan;

Klik di sini untuk mengetahui format surat pendaftaran.

b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;

Halaman
1234

Berita Terkini