Lukas Enembe Meninggal Dunia

Detik-detik Meninggalnya Lukas Enembe, Pihak Keluarga: Ia Kuat dan Tidak Bersalah

Editor: Muhammad Olies
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/9/2023). Ketua Tim Penasihat Hukumn Lukas Enembe, OC Kaligis membeberkan penyebab meninggalnya Lukas Enembe pada Selasa (26/12/2023). Terungkap pula kondisi sebelum Lukas menghembuskan napas terakhir. 

Majelis Hakim Tinggi menerima upaya banding dari Lukas dan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Majelis hakim menyatakan Gubernur Papua nonaktif tersebut terbukti bersalah melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum.

Pada tingkat sebelumnya, Lukas Enembe dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Majelis hakim juga memutuskan menjatuhkan hukuman berupa pencabutan hak politik terhadap Lukas Enembe selama 5 tahun.

Dalam pertimbangannya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.

Hakim menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Selain pidana badan, Lukas Enembe juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Tak hanya itu, eks Gubernur Papua ini juga dijatuhi pidana pengganti sebesar Rp 47,8 miliar subsider 5 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

 

Berita Terkini